"Ombudsman membentuk Majelis Kehormatan, AA akan dimintai keterangan sebagai saksi dan Ketua Ombudsman tidak punya kewenangan untuk mengintervensi Majelis Kehormatan," ujar Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana di sela rakor Ombudsman-Polri di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Benteng, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Danang menjelaskan, Majelis Kehormatan bekerja selama 30 hari. Diperkirakan akhir November nanti akan ada keputusan terkait kasus penamparan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ombudsman juga tidak akan ikut campur terkait kasus ini yang juga ditangani polisi. "Kita tidak berwenang untuk mencampuri pidananya," ungkapnya.
Penamparan ini terjadi ketika Azlaini berada di pintu 1 keberangkatan Bandara SSK II saat akan menaiki bus yang mengantarkan ke pesawat pada Selasa, 29 Oktober 2013. Diduga Azlaini kesal karena mendadak pihak maskapai mengumumkan penundaan keberangkatan ke Bandara Kuala Namu, Medan.
Pesawat nomor penerbangan GA 227 yang sedianya berangkat pukul 07.45 WIB ditunda hingga pukul 08.20 WIB. Penundaan dilakukan karena pilot meminta informasi terkini terkait cuaca di sekitar Gunung Sinabung demi keselamatan penerbangan.
Kasus ini kemudian ditangani Polresta Pekanbaru setelah Polsek Bukit Raya memeriksa korban, saksi dan melakukan prarekonstruksi. Azlaini sudah membantah tudingan penamparan. Dia mengaku hanya membentak petugas bandara. Pekan lalu Azlani dikabarkan akan menggelar jumpa pers untuk mengabarkan pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua Ombudsman. Namun jumpa pers ini batal. Ombudsman sendiri telah menonaktifkan Azlaini agar fokus kepada kasusnya.
(vid/rvk)