BNN Musnahkan 20kg Narkoba

BNN Musnahkan 20kg Narkoba

- detikNews
Kamis, 07 Nov 2013 11:43 WIB
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika dengan berat total sekitar 20 kg. Pemusnahan berbagai jenis narkoba ini merupakan hasil pengungkapan dari lima kasus berbeda.

"Pada hari ini BNN memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika berupa 8.1 kilogram sabu, 12,2 kilogram ganja; 194,9 gram heroin; 4,9 gram tablet non narkotika," ujar Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto, di kantornya di Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Kamis (7/11/2013).

"Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil dari pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima kasus tersebut diungkap sejak Oktober 2013. Pemusnahan ke-26 ini merupakan bentuk implementasi UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 75 huruf K, yang menerangkan bahwa barang bukti tindak pidana narkotika harus dimusnahkan maksimal 7 hari setelah mendapat ketetapan pemusnahan barang bukti dari kejaksaan negeri setempat.

Jumlah tersangka yang diamankan dari kelima kasus ini yakni 10 orang. Mereka adalah MH, SA, MD alias KO, WAR, RA, TH, AH, DR, WA, dan AD. Sebelum dimusnahkan, petugas dari Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti tersebut.

"Pemusnahan barang bukti pada hari ini disaksikan oleh para pejabat BNN, Kejaksaan Agung, Bea dan Cukai, Badan POM, Kementerian Kesehatan, tokoh agama, tokoh masyarakat," kata Sumirat.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan menggunakan mesin incenerator. Masing-masing tersangka memasukkan sendiri narkoba-narkoba tersebut ke dalam mesin pemusnah.

(sip/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads