"Pada hari ini BNN memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika berupa 8.1 kilogram sabu, 12,2 kilogram ganja; 194,9 gram heroin; 4,9 gram tablet non narkotika," ujar Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto, di kantornya di Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Kamis (7/11/2013).
"Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil dari pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah tersangka yang diamankan dari kelima kasus ini yakni 10 orang. Mereka adalah MH, SA, MD alias KO, WAR, RA, TH, AH, DR, WA, dan AD. Sebelum dimusnahkan, petugas dari Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti tersebut.
"Pemusnahan barang bukti pada hari ini disaksikan oleh para pejabat BNN, Kejaksaan Agung, Bea dan Cukai, Badan POM, Kementerian Kesehatan, tokoh agama, tokoh masyarakat," kata Sumirat.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan menggunakan mesin incenerator. Masing-masing tersangka memasukkan sendiri narkoba-narkoba tersebut ke dalam mesin pemusnah.
(sip/lh)