Rudi Terima SG$ 200.000, Lalu Menangkan Fossus Energy di Tender Kondensat

Kasus SKK Migas

Rudi Terima SG$ 200.000, Lalu Menangkan Fossus Energy di Tender Kondensat

- detikNews
Kamis, 07 Nov 2013 11:37 WIB
Rudi Rubiandini
Jakarta - Jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk Komisaris PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya yang menyuap eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Nama terakhir disebut jaksa pernah menerima SG$ 200 Ribu untuk memenangkan Fossus Energy Ltd dalam pengadaan kondensat senipah.

Dalam dakwaan yang dipaparkan ketua tim Jaksa KPK M Rum, Simon didakwa bersama pihak lain menyuap Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini dengan perantara Deviardi, guna memuluskan tender kondensat di Senipah periode Juli-Agustus 2013.

Pemberian pertama dilakukan pada Mei 2013. Kala itu, Deviardi, orang dekat Rudi menemui Widodo Ratanachaitong, pemilik perusahaan Fossus dan Kernel Oil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widodo memberikan uang SG$ 200.000 kepada Deviardi, yang ditujukan kepada Rudi. Pemberian dilakukan agar Rudi menyetujui Fossus Energy sebagai pemenang lelang terbatas kondensat senipah bagian negara pada 7 Juni 2013-Juli 2013.

Setelah menerima uang itu, Deviardi yang masih berada di Singapura lantas mengontak Rudi, memberitahukan mengenai adanya dana tersebut. Rudi pun menerima uang itu dan meminta Deviardi untuk membawanya terlebih dahulu.

"Ya oke, simpen saja dulu," kata Rudi seperti dituturkan oleh Jaksa M Rum yang membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Dan SKK Migas pada Juli 2013 menyetujui agar Fossus Energy menjadi pemenang lelang kondensat senipah untuk 300 ribu barel. Deviardi lantas mengontak Widodo untuk memberikan ucapan selamat.

"Lalu Widodo mengatakan, saya juga sudah diberi tahu oleh Pak Rudi mengenai hal itu," kata Jaksa Rum.


(fjp/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads