MK Tolak DPD, Anwar Nasution Segera Dilantik Jadi Ketua BPK

MK Tolak DPD, Anwar Nasution Segera Dilantik Jadi Ketua BPK

- detikNews
Jumat, 12 Nov 2004 11:49 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sengketa soal pemberhentian dan pengangkatan ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan MK menyatakan Keputuan Presiden (Kepres) No. 185/M/2004 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota BPK, tetap berlaku.Demikian keputusan sidang yang langsung dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (12/11/2004).Sidang juga dihadiri oleh delapan hakim anggota lainnya. Namun dalam keputusan tersebut ada tiga hakim yang memiliki pendapat hukum berbeda (dissenting opinion). Di pihak DPD yang datang terlihat Wayan Sudirta, Ruslan Wijaya, Marwan Batubara, anggota DPR Paskah Suzettta, pemerintah diwakili oleh Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dan pihak terkait yaitu ketua BPK yang telah dilengserkan Megawati, Satrio B Joedono.Dalam pertimbangan hakim disebutkan pemohon (DPD) menyatakan memiliki kewenangan dalam proses pengangkatan anggota BPK periode 2004-2009. Namun, pemohon tidak dilibatkan dalam proses tersebut bersama DPR sesuai pasal 23F ayat (1) UUD 1945, yaitu anggota BPK yang dipilih oleh DPR juga harus mendapatkan pertimbangan dari DPD.Pertimbangan lainnya, pada tanggal 8 Oktober 2003 masa jabatan anggota BPK periode 1998-2003 telah berakhir. Sesuai UUD, DPR melakukan pemilihan anggota BPK yang baru. Padahal saat itu DPD belum terbentuk dan baru dilantik tanggal 1 Oktober 2004 lalu.Pemilihan dan pengangkatan anggota BPK masih diatur UU No 5/1973 tentang BPK. Majelis hakim menjelaskan, dengan diadakannya perubahan UUD 1945, khususnya pasal 23F dan 23G, telah terjadi perubahan mendasar tentang BPK, sehingga UU yang berkaitan dengan BPK harus disesuaikan dalam UUD hasil amandemen.Namun menurut majelis hakim, penyesuaian itu tidak berlaku serta merta. Alasannya, bila UU lama tidak memliki kekuatan hukum lagi, sementara UU baru (pengganti UU No.5/1973) belum ada, maka akan timbul kekosongan hukum.Oleh karena itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa proses pemilihan anggota BPK periode 2004-2009 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Majelis hakim MK juga menyatakan, presiden tidak terbukti untuk mengabaikan konstitusi yang ada.Majelis hakim juga menyatakan bahwa permohonan pemohon dinilai obscuur (kabur, red). Pemohon juga tidak berhasil meyakinkan MK untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya tersebut.Sementara ada tiga hakim MK yang memiliki pertimbangan/pendapat berbeda. Hakim Mukthie Fadjar dan Maruarar Siahaan yang meminta permohonan DPD tersebut dikabulkan. Sedangkan hakim Harjono meminta agar permohonan DPD tidak ditolak, tapi dinyatakan telah terjadi error in persona (salah alamat, red).Sementara usai persidangan, Mensesneg Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah akan segera melantik dan mengambil sumpah ketua dan anggota BPK yang baru. "Dengan ditolaknya permohonan ini, akan dilakukan pengucapan sumpah oleh ketua Mahkamah Agung (MA) di hadapan presiden. Jadi presiden bukan yang melantik. Jadwalnya belum ditentukan," kata Yusril.Sebelum lengser, Presiden Megawati telah menunjuk Anwar Nasution sebagai ketua BPK. Juga ditunjuk Abdullah Zaini sebagai wakil ketua BPK. Sementara lima anggota BPK yang dipilih adalah Imran A.K, Baharuddin Aritonang, Hasan Bisri, Inspektur Jenderal Polisi Udju Zuhaeri, dan I Gusti Agung Rai. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads