Bos Kernel Oil Didakwa Suap Rudi Rubiandini US$ 900 Ribu dan SGD 200 Ribu

Suap SKK Migas

Bos Kernel Oil Didakwa Suap Rudi Rubiandini US$ 900 Ribu dan SGD 200 Ribu

- detikNews
Kamis, 07 Nov 2013 11:21 WIB
Jakarta - omisaris PT Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya, menjalani sidang perdana. Dia didakwa menyuap Rudi Rubiandi, mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas hingga miliaran rupiah.

Dalam dakwaan dipaparkan, Simon Gunawan bersama-sama Direktur Kernal Oil Widodo Ratanachaitong menyuap Rudi. Tujuannya agar melakukan lelang terbatas.

"Agar Rudi Rubiandini melakukan perbuatan terkait pelaksaan lelang terbatas minyak mentah dan kondesat bagian negara SKK Migas," kata jaksa Surya Nelly di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total duit suap yang diberikan US$ 900 ribu dan SGD 200 ribu.

Simon didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dakwaan ini, Simon dan tim penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.


(fdn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads