"Pertemuannya dalam minggu ini. Jika mekanisme sudah bagus, sudah disetujui dan sudah tidak ada lagi yang perlu didiskusikan maka minggu depan penerapannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/11/2013).
Rikwanto menjelaskan, pembahasan pemberlakuan denda maksimal melibatkan Pemda DKI, Polda Metro Jaya, Kejaksaan dan Pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pemberlakuan denda maksimal ini dibahas, pihak kepolisian melakukan sterilisasi di jalur busway. Dan sambil menunggu keputusan kapan denda maksimal ini diberlakukan, denda tilang bagi penerobos jalur busway masih berlaku umum.
''Kalau ada yang masuk jalur busway tetap ditilang namun denda tetap diserahkan ke hakim'," imbuhnya.
Rikwanto mengatakan, sterilisasi jalur busway dilakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran. Ia berharap, masyarakat mempunyai kesadaran untuk tidak melakukan pelanggaran, manakala ada jalur busway yang tidak dijaga aparat.
"Sebetulnya tidak semua jalur busway dijaga petugas, karena inilah peran kesadaran masyarakat. Pihak kepolisian sudah mengadakan strelirisasi. Maka masyarakat ikut berpartisipasi dengan tidak masuk ke jalur busway," pungkasnya.
(mei/lh)