"Dana pensiun ini kan memberatkan negara. Mereka baru kerja 5 tahun saja sudah dapat untuk seumur hidup. Sedangkan PNS harus bekerja puluhan tahun baru dapat dana pensiun," kata koordinator investigasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, kepada detikcom, Kamis (7/11/2013).
Karena diamanahkan sebagai wakil rakyat di DPR, sudah seharusnya anggota dewan bekerja sepenuh hati dan hanya menerima gaji selama masa jabatannya saja. Bukannya menerima dana pensiun seumur hidup padahal hanya menjabat selama 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Badan Kehormatan DP, Trimedya Panjaitan mengatakan, aturan mengenai dana pensiunan anggota DPR termasuk yang terkena kasus korupsi sudah ada dalam Undang-undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) Pasal 21 hingga 21 UU No 12 Tahun 1980. Selain itu, Trimedya menjadikan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pelindung atas pemberian dana pensiun bagi anggota dewan yang terkait kasus korupsi.
"Jadi tergantung pada Keppresnya apakah pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat. Pemberhentian terhadap seorang terpidana pun, jika dalam Keppres dinyatakan pemberhentian dengan hormat, maka yang bersangkutan menerima hak pensiun," tutur Trimedya.
(bil/trq)