"Hak pensiun anggota DPR diatur dalam Pasal 12 hingga 21 UU No 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Adminstrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara," jelas Ketua BK Trimedya Panjaitan saat dihubungi detikcom, Rabu (6/11/2013).
Selain bersandar pada Undang-undang di atas, hak mendapatkan uang pensiun tersebut juga tergantung pada Keputusan Presiden (Keppres). Jadi soal hak uang pensiun tak ada sangkut-pautnya dengan status hukum anggota DPR yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Ketua BK DPR Trimedya Panjaitan menuturkan anggota DPR yang mundur sebelum vonis kasus korupsi tetap mendapat pensiun. Uang pensiun tersebut juga diperoleh terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin. Trimedya menuturkan, aturan ini ada di UU MD3.
(dnu/trq)