"Kita tidak akan mengajukan eksepsi," ujar kuasa hukum Simon, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi detikcom, Kamis (7/11/2013).
Sugeng meyakini surat dakwaan yang akan menyebut Simon sebagai pemberi suap kepada Rudi Rubiandini, melalui Deviardi, bisa dibantah nantinya. "Dana yang diberikan Simon sebenarnya uang titipan Deviardi," sambungnya.
Menurut Sugeng, Juli 2013, Deviardi bertemu dengan Febri di Singapura dan hendak memberikan uang sebesar US 700 ribu Singapura. Karena uang itu tak mungkin dibawa ke Indonesia, Deviardi mengontak Direktur Kernal Oil Widodo Ratanachaitong untuk mencari jalan keluar yang kemudian menghubungi Simon.
Akhirnya uang itu dikirim ke rekening Kernel Oil Jakarta. Di Jakarta uang itu diambil dalam dua tahap pengambilan.
"Jadi Simon Gunawan Tanjaya tidak mengetahui sama sekali," sambungnya.
Simon bakal berhadapan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mok/tor)











































