"Itu salah satu dugaan dalam pembangunan sarana dan prasarana Hambalang yang kemudian disimpulkan mengakibatkan kerugian negara adalah salah satunya adanya dugaan mark up," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2013).
Mengenai jumlah mark up, Johan mengaku belum tahu. Namun dia memastikan jika Machfud adalah pihak yang diuntungkan dalam mark up anggaran Hambalang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Dutasari Citralaras adalah sub kontraktor dari PT Adhi Karya sebagai pemenang tender pembangunan proyek Hambalang. Proyek ini telah merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp 463 miliar.
(kha/tor)











































