"Memutuskan sanksi berat, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata ketua Majelis Hakim yang juga komisioner KY Eman Suparman, dalam persidangan di MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Keputusan MKH itu didasarkan bahwa Raja terbukti melanggar kode etik hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski dipecat, Raja masih menerima dana pensiun, karena beberapa hal meringankan. Di antaranya tanggungan keluarga dan berjanji untuk tak mengulangi perbuatannya.
"Terlapor mengaku khilaf. Menyesal dan bertobat dan berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatannya," ungkap Eman.
Raja yang bersafari cokelat duduk ditengah ruang sidang dengan sesekali menundukkan kepala. Tak ada komentar yang keluar dari mulutnya saat vonis selesai dibacakan. Ia memilih keluar ruang sidang tanpa memberi tanggapan kepada awak media.
Sidang selesai sekitar pukul 16.40 WIB. Sementara itu sidang MKH dengan terlapor hakim PN Bekasi Sintong Monogari Siahaan akan digelar esok hari.
Hari ini MKH juga memecat hakim PN Jombang, Vica Natalia atas perselingkuhan yang dibuatnya. Namun Vica membantah dan tengah melaporkan balik suaminya ke Komnas Perempuan. Vica juga telah melaporkan suaminya ke Mabes Polri beberapa waku lalu dengan laporan fitnah dan pencemaran nama baik.
(rna/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini