Pertama petugas menangkap RS saat sedang menghisap ganja. Kemudian melakukan pengembangan dan mengkap 3 orang AT, S, dan GG di daerah Warungboto, Umbulharjo, Yogyakarta, kemudian 2 orang JB dan IL, di daerah Janturan, Warungboto Yogya. Kemudian pada hari berikutnya, menangkap 5 orang ZS, MS, DP, YW dan MA di daerah Gowok, Condong Catur, Depok, Sleman. Dari 3 lokasi penangkapan tersebut, saat ditangkap semuanya sedang pesta ganja.
Kapolresta Yogyakarta, AKBP Slamet Santosa mengatakan, dari penangkapan ini, petugas mengamankan total 49,9 gram ganja dan 13 pohom ganja di dalam sebuah pot. Barang-barang terlarang tersebut ada yang dibungkus koran dan dalam bentuk lintingan rokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang telah diamankan petugas antara lain; 1 puntung ganja dalam asbak rokok, 2 bungkus kertas koran isi ganja seberat 2 gram,1 bungkus kertas koran isi ganja 0,5 gram dan paper, 1 buah pot berisi 13 tanaman ganja, 1 bungkus kertas koran isi ranting ganja, dan lain-lain.
Para pelaku yakni RS, JB, IL, MS, DP, YW, MA, AT, S, dan GG dijerat pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara 4-12 tahun. Sementara tersangka ZS dijerat pasal 111 ayat (2) jo pasal 114 Pasal ayat(2) UU RI no 35 Th 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 5-20 tahun penjara.
(lh/lh)