11 Orang Peserta Pesta Ganja di Yogyakarta Ditangkap

11 Orang Peserta Pesta Ganja di Yogyakarta Ditangkap

- detikNews
Rabu, 06 Nov 2013 16:23 WIB
Yogyakarta, - Polisi menangkap 11 orang perserta pesta ganja di Yogyakarta. Penangkapan berlangsung di tiga tempat berbeda.

Pertama petugas menangkap RS saat sedang menghisap ganja. Kemudian melakukan pengembangan dan mengkap 3 orang AT, S, dan GG di daerah Warungboto, Umbulharjo, Yogyakarta, kemudian 2 orang JB dan IL, di daerah Janturan, Warungboto Yogya. Kemudian pada hari berikutnya, menangkap 5 orang ZS, MS, DP, YW dan MA di daerah Gowok, Condong Catur, Depok, Sleman. Dari 3 lokasi penangkapan tersebut, saat ditangkap semuanya sedang pesta ganja.

Kapolresta Yogyakarta, AKBP Slamet Santosa mengatakan, dari penangkapan ini, petugas mengamankan total 49,9 gram ganja dan 13 pohom ganja di dalam sebuah pot. Barang-barang terlarang tersebut ada yang dibungkus koran dan dalam bentuk lintingan rokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang-barang tersebut didapatkan dari Jakarta. ZS mengambil langsung ke Jakarta. Sementara di Jakarta sistim masih sama dengan transfer,"kata Slamet Santosa di Mapolresta Yogyakarta, Rabu(6/11/2013).

Barang bukti yang telah diamankan petugas antara lain; 1 puntung ganja dalam asbak rokok, 2 bungkus kertas koran isi ganja seberat 2 gram,1 bungkus kertas koran isi ganja 0,5 gram dan paper, 1 buah pot berisi 13 tanaman ganja, 1 bungkus kertas koran isi ranting ganja, dan lain-lain.

Para pelaku yakni RS, JB, IL, MS, DP, YW, MA, AT, S, dan GG dijerat pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara 4-12 tahun. Sementara tersangka ZS dijerat pasal 111 ayat (2) jo pasal 114 Pasal ayat(2) UU RI no 35 Th 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 5-20 tahun penjara.


(lh/lh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads