"Ini lagi menuju ke Komnas Perempuan," kata Vica kepada detikcom, Rabu (6/11/2013).
Vica akan melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya selama ini. Hakim yang pernah menjadi pramugari ini merasa dizalimi sehingga kariernya malah dipecat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vica dipecat lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Duduk sebagai ketua MKH hakim agung Suwardi dengan anggota hakim agung Yulius dan Sofyan Sitompul serta 4 komisioner Komisi Yudisial (KY) yaitu Imam Anshori Saleh, Taufiqqurahman Sahuri, Eman Suparman dan Jaja Ahmad Jayus.
Alasan pemberhentian itu antara lain karena Vica beberapa kali menerima seorang pengacara dalam ruang tertutup di malam hari yaitu dalam rumah padahal terlapor tinggal sendiri di rumahnya. MKH juga meyakini Vica membuat surat cinta kepada pengacara tersebut. Selain itu, Vica dinilai berfoto bersama dengan seorang pria di Hotel Borobudur dengan pose yang tidak pantas yang dilakukan oleh masinng-masing pribadi yang berumah tangga.
(asp/mok)