"Majelis menjatuhkan hukuman disiplin kepada hakim terlapor dengan hukuman dispilin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Ketua MKH hakim Suwardi dalam sidang di Ruang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (6/11/2013).
Ketua kamar perdata itu dibantu anggota hakim agung Yulius dan Sofyan Sitompul dengan 4 komisioner Komisi Yudisial (KY) yaitu Imam Anshori Saleh, Taufiqqurahman Sahuri, Eman Suparman dan Jaja Ahmad Jayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Vica juga pergi ke Bali di hari kerja tanpa izin atasannya yaitu Ketua PN Jombang," ujar Suwardi.
MKH juga meyakini Vica membuat surat cinta kepada pengacara tersebut. Selain itu, Vica dinilai berfoto bersama dengan seorang pria di Hotel Borobudur dengan pose yang tidak pantas yang dilakukan oleh masinng-masing pribadi yang berumah tangga.
Selama pembacaan vonis, Vica terus menundukan kepala. Usai dibacakan amar, Vica tampak tenang. Setelah selesai sidang, Vica bersalaman dengan pembelanya dan meninggalkan ruangan dengan dikawal petugas. Mantan pramugari itu tidak memberikan pernyataan apa pun kepada media massa atas hukuman yang diterimanya.
Vica dilaporkan suaminya berselingkuh dengan banyak lelaki, dari sesama hakim, pengacara, pramugara hingga politisi. Hal ini dibantah tegas oleh Vica dengan melaporkan balik pihak-pihak yang memfitnahnya ke Mabes Polri.
(rna/asp)