"Prioritas yayasan yang pertama adalah menenangkan keprihatinan para siswa akan legalitas ijazah mereka dengan memulihkan semua ijazah yang pernah dikeluarkan Thoby Mutis sebagai ijazah yang sah," ujar Ketua Tim V Yayasan Trisakti Anak Agung Gde Agung di kampus STIE Trisakti Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (6/11/2013).
Agung juga menjelaskan bahwa dengan putusan ini, pihak yayasan tidak akan memberhentikan atau merelokasi di luar ketentuan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapolres meminta kami untuk menyelesaikan sengketa ini secara dialogis. Kasus ini tak juga selesai. Sehingga upaya hukum yang kami ambil, lalu sekarang diminta dialogis lagi ?. Ini sudah 12 tahun," kata Agung.
(sip/nal)