Dalam pembentukan Dewan Etik, MK menyatakan dewan itu dapat bekerja memberi rekomendasi kepada majelis kehormatan hakim konstitusi (MKHK).
"Itu tidak ada (dasar hukumnya), baik di UU MK perubahan pertama maupun Perpu perubahan UU MK kedua," kata komisioner KY Taufiqqurahman Sahuri, sesaat sebelum sidang MKH di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Rabu (6/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini mereka beralasan ada pelantikan. Tapi kan kita minta ketemunya jam 16.00 WIB. Masa iya, pelantikan itu lama banget? Kan bisa ketemunya jam 16.30 WIB" ujarnya.
Taufiq menambahkan, jika sampai dua minggu ke depan MK tidak juga bersedia bertemu, maka KY akan mengambil langkah hukum sendiri. Berdasarkan Pasal 87A ayat 3, KY akan membuat MKHK sendiri melalui peraturan KY.
"Selama peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, pembentukan Panel Ahli dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dilaksanakan oleh Komisi Yudisial," ungkap Taufiq.
(rna/asp)