Kejaksaan Periksa Petinggi BJB dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp 200 M

Kejaksaan Periksa Petinggi BJB dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp 200 M

- detikNews
Rabu, 06 Nov 2013 13:31 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa mantan pimpinan divisi umum Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Wawan Indrawan. Wawan diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi satuan unit kantor di T-Tower BJB di Jl Gatot Subroto, Jakarta, senilai Rp 200 M.

"Rencana pemeriksaan hari ini, tersangka atas nama Wawan Indrawan selaku Mantan Pimpinan Divisi Umum BJB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, dalam pesan singkatnya, Rabu (6/11/2013).

Sebelumnya pada Selasa (27/8) lalu, Dirut Bank Jabar- Banten (BJB) Bien Subiantoro diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Bandung. Bien diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pada Rabu (5/6) lalu, Kejagung juga telah memanggil Komisaris PT. Comradindo Lintasnusa Perkasa (PT CLP) Flavius Joanna, tapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Flavius Joanna merupakan anak dari Titus Soemadi salah satu pengusaha terkenal.

Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa 4 orang saksi yakni Andy Sujana selaku Direktur Utama PT. Sadini, Officer Pengadaan Barang dan Jasa pada Divisi Umum Bank BJB Lukman N. Basuni, mantan Direktur Komersial Bank BJB Entis Kushendar, dan Pemimpin Group Keuangan Internal pada Divisi Umum Bank BJB Iswahyudi.

Dalam kasus ini Kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Kepala Divisi Umum BJB Wawan Indrawan, dan Triwiyasa Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa.

Perkara ini berawal saat Bank BJB berniat membeli gedung untuk kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Bank Indonesia menyetujui pengadaan kantor tersebut dan mengucurkan dana Rp 200 miliar.

Kemudian Bank BJB membeli 14 lantai dari total 27 lantai gedung T-Tower yang akan dibangun di Jalan Gatot Subroto kaveling 93, Jakarta Selatan. Namun, pembelian itu tidak jelas, tanah yang hendak dipakai untuk pembangunan gedung T-Tower pun diduga milik perusahaan lain. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp 200 M.

(dha/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads