Jakarta - Akil Mochtar disangkakan menerima suap dari beberapa perkara pemilihan kepala daerah yang salah satunya adalah perkara pemilihan bupati Lebak, Banten. Untuk mendalami kasus ini KPK meminta keterangan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Johermansyah Johan.
Menurut jadwal, Johan akan dimintai keterangan untuk tersangka, Susi Tur Andayani. Susi adalah pengacara yang disangkakan akan memberikan uang suap kepada Akil untuk pengurusan perkara Pilkada Lebak.
"Diperiksa untuk tersangka STA," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam perkara suap ini, Akil ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Akil diduga akan menerima suap senilai Rp 1 miliar dari adik Gubernur Atut, Tubagus Chairi Wardhana alias Wawan. Uang itu diberikan melalui Susi Tur Andayani yang dianggap telah mengenal dekat Akil.
Terkait suap pengurusan perkara Pilkada Lebak, KPK telah menetapkan Akil, Wawan, Susi Tur sebagai tersangka. Sementara untuk calon Bupati Amir Hamzah dan wakilnya Kasmin, juga Gubernur Atut telah dicegah KPK.
(kha/lh)