"Kekecewaan kami sangat dalam. Belum ada apa-apa, kenapa (eksekutor) mundur," ujar Ketua Tim V Yayasan Trisakti Anak Agung Gde Agung di kampus Trisakti, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (6/11/2013).
"Dari kepolisian, kenapa hanya 12 personel Polwan. Sedangkan massa ada begitu banyak," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak 2002 sewaktu hendak diadakan pemilihan Rektor Universitas Trisakti, Saudara Thoby Mutis menolak mengikuti statuta Universitas yang mengharuskan adanya 3 calon. Ia bersikeras ingin menjadi calon tunggal," jelas Agung.
Agung benyatakan bahwa karena tindakan Thoby yang bertentangan dengan statuta Universitas Yayasan Trisakti menolak deklarasi Thoby.
Upaya hukum kemudian diambil, pihak Yayasan Trisakti menang. Hingga upaya peninjauan kembali oleh Thoby Mutis atas putusan MA ditolak.
"Selain seluruh jajaran pengadilan, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan Kementerin Pendidikan juga memerintahkan agar Saudara Thoby Mutis turun jabatan karena sudah lebih dari 14 tahun menjabat," ulas Agung.
"Padahal menurut peraturan yang berlaku seorang rektor hanya boleh 2x4 tahun, total 8 tahun," imbuhnya.
(sip/nal)