KPK Periksa Tiga Pegawai Perusahaan Wawan

Kasus Akil Mochtar

KPK Periksa Tiga Pegawai Perusahaan Wawan

- detikNews
Rabu, 06 Nov 2013 12:32 WIB
Jakarta - KPK terus mendalami kasus suap kasus sengketa pilkada dengan tersangka Ketua MK, Akil Mochtar. Kini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pegawai perusahaan milik Tubagus Chairi Wardhana alias Wawan.

"Ketiganya diperiksa untuk tersangka AM," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2013).

Ketiga pegawai itu ialah Mattya Hayati, Esther W, dan Tri Udi Wijayanto. Esther. Belum didapatkan informasi apa kaitannya perusahaan milik suami Walikota Tangsel itu dengan tersangka Akil Mochtar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sebelumnya juga telah memeriksa beberapa anak buah Wawan. Bahkan tiga pegawai keuangan di PT Bali Pacific yang juga milik Wawan telah dicegah KPK.

(kha/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads