"Bisa saja kita panggil Snowden kalau kita tidak punya bukti yang cukup," kata Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Snowden merupakan whistle blower internasional yang membocorkan informasi spionase tersebut. Namun, jika Indonesia bisa mendapatkan bukti yang cukup terkait penyadapan tersebut, maka Snowden tak perlu dipanggil.
"Misalnya minta keterangan dari Lemsaneg (Lembaga Sandi Negara), bahwa tanggal sekian kita disadap. Tetapi apakah Lemsaneg ahli apa nggak, malah ahli ngurusi Pemilu saya lihat, hehe," ujar Hasanuddin sembari setengah berkelakar.
Jika Indonesia punya cukup bukti maka Indonesia bisa memberi tindakan tegas kepada negara yang bersangkutan. Indonesia bisa memberi peringatan ringan hingga yang terberat seperti memutus hubungan diplomatik. Bahkan bisa juga dibawa ke Mahkamah Internasional.
"Asal syaratnya terpenuhi, yaitu cukup bukti bahwa negara itu melakukan penyadapan atau spionase," ucap politisi PDIP ini.
(dnu/van)











































