"Itu terkait masa kerja dengan gaji pokok," kata Ketua BK DPR Trimedya Panjaitan, kepada detikcom, Rabu (6/11/2013).
Uang pensiun anggota DPR ternyata tergantung masa kerjanya. Hanya anggota DPR yang menyelesaikan tugas atau mundur yang memperoleh. Anggota DPR yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak memperoleh apa-apa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Trimedya hal itu cukup adil karena anggota DPR sudah berjasa. turan DPR terkait anggota yang terlilit kasus korupsi memang tak tegas tersangka saja masih menerima gaji.
Besaran gaji pokok yang diterima anggota DPR yang jadi tersangka dan pensiun kemungkinan tak jauh beda. "Gaji pokok itu kecil kok, mungkin Rp 5 atau Rp 8 juga. Kemudian ditambah tunjangan kehadiran (bagi yang masih dinas)," jelasnya.
(van/mad)