Namanya Disebut di Persidangan Suap Pegawai MA, Ini Tanggapan Hotma

Namanya Disebut di Persidangan Suap Pegawai MA, Ini Tanggapan Hotma

- detikNews
Rabu, 06 Nov 2013 10:29 WIB
Jakarta - Komisaris PT Grand Wahana Indonesia (GWI) Sasan Widjaja mengaku menemui Hotma Sitompoel di LBH Mawar Saron, Sunter, Jakut untuk mengkonsultasikan perkara penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito yang diputus bebas di Pengadilan Negeri Jaksel. Bagaimana tanggapan Hotma?

"Kenapa kalian menanyakan hal yang sudah kalian tahu," tutur Hotma.

Hal itu disampaikan Hotma saat akan mengunjungi Mario C Bernardo di Rutan. KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2013). Saat terus dicecar soal fakta yang terungkap di persidangan, pengacara senior itu tetap enggan berkomentar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanya aja yang di persidangan, saya nggak ikut sidang," jelasnya.

Sebelumnya di persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor, Komisaris PT Grand Wahana Indonesia (GWI) Sasan Widjaja mengaku menemui Hotma Sitompoel. Sasan menemui Hotma untuk berkonsultasi terkait perkara penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito yang diputus bebas di Pengadilan Negeri Jaksel.

"Saya datang ke kantor Hotma, yang tiba duluan saya. Jadi saya diterima Bapak Hotma, dan Saudara Mario," kata Sasan (4/11).

Pertemuan pada Januari 2013 ini dilakukan karena Direktur PT GWI, Koestanto Hariyadi Widjaja meminta Sasan mencarikan pengacara lain terkait putusan perkara pidana di PN Jaksel dan gugatan perdata yang disidangkan di PN Jakut.

Kasus ini bermula dari penipuan yang dilakukan Hutomo Wijaya Onggowarsito terkait rencana akuisisi PT GWI dengan PT Buana Tambang Jaya. Hutomo pemilik PT Buana Tambang Jaya menjanjikan pengalihan izin usaha pertambangan ke PT GWI setelah PT GWI menyetor Rp 400 juta sebagai uang muka akusisi kedua perusahaan.

Di kantor LBH Mawar Saron, Sasan lebih dulu tiba dibanding Koestanto. Kepada Hotma dia menceritakan perkara hukum PT GWI. Hotma saat itu kata Sasan mengaku tidak bisa membantu pengurusan perkara yang diputus bebas di PN Jaksel.

(kha/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads