"Putusan itu walaupun agak tinggi tetap harus kami telaah sebagai rasa hormat atas vonis itu," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (6/11/2013).
Menurut Busyro, hal yang menjadi pertimbangan dalam kajian KPK adalah mengenai nalar dan rasa keadilan yang ada dalam putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penentuan, sikap jaksa KPK untuk banding atau tidak pun akan segera dilakukan. "Setelah salinan turun akan kami telaah untuk segera untuk menentukan banding tidaknya," ujar Busyro.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Fathanah terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua," ujar hakim ketua Nawawi Pomolango membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2013).
(fjr/ndr)