Keempat warga Jakarta itu Guntur Siregar, Sumiarto, Jimmy Claud Everhard dan Seofianto Soetomo. "Kami memohon kepada majelis hakim agung Yang Mulia memutuskan Nota Kesepahaman KPU dengan Lemsaneg No 19/KB/KPU/Tahun 2013 dan No PERJ.400/SU/KH.02.01/09/2013 tidak sah dan berlaku," ujar kuasa hukum penggugat, Sunggul Hamonangan dalam berkas judicial review yang didapat detikcom, Rabu (6/11/2013).
Gugatan ini didaftarkan pada 21 Oktober 2013 dan mengantongi nomor 69 P/HUM/2013. Dalam nota kesepahaman yang digugat, KPU sebagai lembaga independen mengikatkan diri kepada Lemseng yang berada di bawah kordinasi Menteri Pertahanan. Di mana Menteri Pertahanan bertanggungjawab terhadap presiden. "Pada saat ini Presiden RI adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang notabane adalah peserta pemilu 2014," ujar Sunggul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga memohon kepada majelis hakim agung Yang Mulia mencabut Nota Kesepahaman KPU dengan Lemsaneg No 19/KB/KPU/Tahun 2013 dan No PERJ.400/SU/KH.02.01/09/2013," mohon Sungul.
Berikut pasal krusial yang mendorong pemohon menggugat ke MA:
1. Penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia dalam pengamanan sistem jaringan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2014.
2. Penyediaan perangkat dan sistem pengamanan data dan informasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2014
3. Pengamanan dokumen elektronik dan distribusinya dalam penyelenggaraan Pemilu 2014.
4. Pengamanan data center dan perangkat yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2014.
5. Pengamanan data elektronik dan komunikasi pimpinan KPU
(asp/mpr)