Menanggapi itu, Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, mengatakan para istri koruptor bisa saja dipenjara. Asalkan dia sudah tahu kalau uang yang dikirim oleh pelaku koruptor adalah hasil tindak kejahatan.
"Misalnya ada seorang baru bekerja 4 tahun, lalu kirim ke rekening istrinya Rp 300 miliar. Nah logikanya, masa baru kerja sudah dapat Rp 300 miliar. Berarti kan si istri sudah menduga ini aliran dana mencurigakan. Kalau dia tetap terima dia bisa kena Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Agus di Taman Anggrek Permai, TMII, Jakarta, Selasa (5/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini ada ancamannya, yaitu 5 tahun hukuman penjara dan denda Rp 5 miliar," tuturnya.
Untuk itu PPATK, meminta kepada seluruh warga agar hati-hati menerima dana dari transaksi yang mencurigakan.
"Masyarakat perlu perhatikan ini jangan mau dijadikan sasaran TPPU kejahatan korupsi, anda melakukan itu bisa kena pasal 5 UU TPPU," ujarnya.
(rvk/gah)











































