Setelah diperiksa lebih dari 10 jam, anak purnawirawan polisi berpangkat Brigadir Jenderal ini akhirnya dijerat Pasal 360 KUHP. Sejak pukul 03.00 WIB dini hari tadi, dia resmi menghuni sel.
"Anggara terbukti melanggar Pasal 360 KUHP, sehingga mengakibatkan orang lain mengalami luka berat," kata Kapolres Sidoarjo AKBP Marjuki saat dihubungi detikcom, Selasa (5/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Anggara Putra Trisula pengendara Honda Jazz berwarna grey L 177 AY awalnya bermaksud mengirimkan bekal makan siang untuk kekasihnya yang terdaftar sebagai siswi di SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo. Anggara memasuki area sekolah melalui pintu belakang.
Anggara terlibat cekcok dengan satpam. Dia mengamuk saat kembali ke kemudi mobilnya. Saat menginjak gas mundur, dia menabrak beberapa siswa yang sedang menikmati istirahat dan seorang guru BP. Bahkan, Anggara kembali menggilas 3 siswa lainnya saat menginjak gas maju.
(nrm/fiq)