Anggara, 'Penyeruduk' Siswa dan Guru di Sidoarjo Jadi Tersangka

Anggara, 'Penyeruduk' Siswa dan Guru di Sidoarjo Jadi Tersangka

- detikNews
Selasa, 05 Nov 2013 14:16 WIB
Sidoarjo, - Anggara Putra Trisula (21) pengemudi Honda Jazz yang menabrak siswa, guru serta staf SMA Hang Tuah 2 Gedangan Sidoarjo, akhirnya ditetapkan tersangka. Anggara kini ditahan di Mapolres Sidoarjo.

Setelah diperiksa lebih dari 10 jam, anak purnawirawan polisi berpangkat Brigadir Jenderal ini akhirnya dijerat Pasal 360 KUHP. Sejak pukul 03.00 WIB dini hari tadi, dia resmi menghuni sel.

"Anggara terbukti melanggar Pasal 360 KUHP, sehingga mengakibatkan orang lain mengalami luka berat," kata Kapolres Sidoarjo AKBP Marjuki saat dihubungi detikcom, Selasa (5/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marjuki menerangkan, saat pemeriksaan selesai, Anggara langsung dinyatakan sebagai tersangka. Anggara pun langsung masuk tahanan. "Langsung kami nyatakan untuk ditahan," singkat dia.

Sebelumnya diberitakan, Anggara Putra Trisula pengendara Honda Jazz berwarna grey L 177 AY awalnya bermaksud mengirimkan bekal makan siang untuk kekasihnya yang terdaftar sebagai siswi di SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo. Anggara memasuki area sekolah melalui pintu belakang.

Anggara terlibat cekcok dengan satpam. Dia mengamuk saat kembali ke kemudi mobilnya. Saat menginjak gas mundur, dia menabrak beberapa siswa yang sedang menikmati istirahat dan seorang guru BP. Bahkan, Anggara kembali menggilas 3 siswa lainnya saat menginjak gas maju.

(nrm/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads