Bawaslu Beri Deadline KPU 30 Hari Selesaikan 10,4 Juta Pemilih Tanpa NIK

Bawaslu Beri Deadline KPU 30 Hari Selesaikan 10,4 Juta Pemilih Tanpa NIK

- detikNews
Selasa, 05 Nov 2013 11:47 WIB
Ilustrasi (Dok. detikom)
Jakarta - Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU tadi malam sebanyak 186.612.255, masih menyisakan 10,4 juta pemilih tanpa NIK. Bawaslu merekomendasikan agar KPU menyelesaikan pemilih bermasalah itu selama 30 hari.

"Menurut keterangan Dirjen Dukcapil dikatakan paling tidak dua minggu persoalan selesai, dengan demikian interval 30 hari itu dimaksudkan untuk menjaga kalau ada sesuatu yang masih terdapat kekurangan," kata komisioner Bawaslu Nasrullah saat berbincang, Selasa (11/5/2013).

Menurutnya, pasca DPT ditetapkan semalam, Bawaslu, KPU dan Kemendagri tengah merancang bagaimana 10,4 juta itu bisa selesai dan dipastikan terdata dalam DPT. "Terutama dalam penanganan bagaimana entri datanya, faktualisasinya di lapangan," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsipnya 10,4 juta itu tentu yang kita kedepankan ingin selamatkan hak konstitusional warga negara. Kalau ternyata dari 10,4 juta ada yang sudah terdata sebelumnya, maka dengan sendirinya harus dikeluarkan," tegas Nasrullah.

Sementara dalam rapat penetapan DPT, Ketua Bawaslu Muhammad menilai penetapan DPT dengan tetap memasukkan 10,4 juta pemilih tanpa NIK adalah langkah untuk menyelamatkan hak konstitusional warga yang dijamin undang-undang.

β€œKami berpandangan agar kita tidak mencoret data 10,4 juta data yang elemen datanya tidak lengkap tersebut. Jangan terburu-buru kita mencurigai data itu tidak ada orangnya. Apalagi teman-teman dari KPU sudah menyatakan secara fisik orangnya ada, hanya saja mereka belum tertib administrasi kependudukannya,” ujar Muhammad.

KPU RI menetapkan rekapitulasi nasional daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 9 April 2014 sebanyak 186.612.255 orang. β€œKPU menetapkan rekapitulasi DPT secara nasional sebanyak 186.612.255 orang dan DPT Luar Negeri sebanyak ,” tegas Ketua KPU RI Husni Kamil Manik.

(bal/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads