Kuasa hukum Ayu, Fachmi Bachdim yakin KPK akan mengembalikan uang tersebut. Fachmi juga percaya jaksa penuntut umum akan mengeksekusi perintah majelis hakim itu.
"Saya yakin pasti KPK akan mengembalikannya dan jaksa akan eksekusi putusan tersebut," kata Fachmi kepada detikcom, Selasa (5/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan ini menjernihkan permasalahan. Pekerjaan seperti Ayu yang bekerja profesional tentu akan bertemu segala macam manusia. Kita tidak akan tahu uang itu asalnya dari mana," ujar Fachmi.
Fachmi menjelaskan, kliennya sempat merasa khawatir menerima tawaran pekerjaan sejak munculnya tudingan karena KPK menyita pembayaran Fathanah. Namun putusan ini memberikan angin segar untuk Ayu.
"Hal ini menggembirakan untuk Ayu, yang selama ini takut menjalankan profesinya. Dia jadi bingung menerima tawaran. Jadi ini memberikan sandaran untuk para artis ketika menjalankan profesinya dengan benar," tutup Fachmi.
(vid/fjp)