Uangnya Tak Terkait TPPU Fathanah, Ayu Azhari Sambut Baik Vonis Hakim

Uangnya Tak Terkait TPPU Fathanah, Ayu Azhari Sambut Baik Vonis Hakim

- detikNews
Selasa, 05 Nov 2013 09:49 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta memerintahkan KPK untuk mengembalikan uang US$ 1.800 dan Rp 20 juta milik Siti Khadijah Azhari alias Ayu Azhari. Majelis hakim menilai uang yang diterima dari Ahmad Fathanah itu tidak terkait pidana pencucian uang.

Kuasa hukum Ayu, Fachmi Bachdim yakin KPK akan mengembalikan uang tersebut. Fachmi juga percaya jaksa penuntut umum akan mengeksekusi perintah majelis hakim itu.

"Saya yakin pasti KPK akan mengembalikannya dan jaksa akan eksekusi putusan tersebut," kata Fachmi kepada detikcom, Selasa (5/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fachmi, uang tersebut adalah hak kliennya yang telah menunaikan kewajiban sebagai penghibur yang jasanya disewa Fathanah. Hal ini tidak ada kaitannya dengan tindakan korupsi Fathanah.

"Keputusan ini menjernihkan permasalahan. Pekerjaan seperti Ayu yang bekerja profesional tentu akan bertemu segala macam manusia. Kita tidak akan tahu uang itu asalnya dari mana," ujar Fachmi.

Fachmi menjelaskan, kliennya sempat merasa khawatir menerima tawaran pekerjaan sejak munculnya tudingan karena KPK menyita pembayaran Fathanah. Namun putusan ini memberikan angin segar untuk Ayu.

"Hal ini menggembirakan untuk Ayu, yang selama ini takut menjalankan profesinya. Dia jadi bingung menerima tawaran. Jadi ini memberikan sandaran untuk para artis ketika menjalankan profesinya dengan benar," tutup Fachmi.

(vid/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads