"Yang jelas saya akan tetep nemenin bapak. Saya akan jalani yang sekarang ini. Saya tidak membuat perencanaan. Belum berpikir ke depannya gimana," ujar Sefti dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (4/10/2013).
Sefti hanya ingin berpikir positif mengenai masa mendatang. Mengenai bayi berusia tujuh bulan yang merupakan buah pernikahannya dengan Fathanah, Sefti mengatakan anak tersebut pasti memiliki rejekinya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Fathanah terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua," ujar hakim ketua Nawawi Pomolango membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2013).
(fjr/fjr)