"Barang bukti nomor 233 dan nomor 234 dikembalikan ke Siti Khadijah Azhari alias Ayu Azhari," kata hakim ketua Nawawi Pomolango membacakan amar putusan Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Hakim anggota Sutio J.A.mengatakan pemberian uang itu terkait dengan job mengisi acara yang disepakati Ayu dengan Fathanah. "Diberikan ke saksi Ayu Azhari sebagai uang panjer meskipun job belum pernah terlaksana," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pertimbangan terhadap transaksi Ayu Azhari karena dilatari hukum sah," ujar hakim Sutio.
Dalam paparannya, hakim menegaskan, bila benar ada hubungan asmara Fathanah dengan Ayu Azhari itu merupakan ranah privasi keduanya.
(fdn/fjr)