Hakim: Dijanjikan Fee Rp 40 M, Luthfi Hasan Bantu PT Indoguna

Sidang Vonis Kasus Fathanah

Hakim: Dijanjikan Fee Rp 40 M, Luthfi Hasan Bantu PT Indoguna

Moksa Hutasoit - detikNews
Senin, 04 Nov 2013 18:49 WIB
Hakim: Dijanjikan Fee Rp 40 M, Luthfi Hasan Bantu PT Indoguna
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor membeberkan bagaimana peran Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan. Setelah mendapat janji bakal mendapat dana Rp 40 miliar, Luthfi langsung tergerak untuk bantu PT Indoguna Utama mendapat kuota impor.

Pertimbangan hukum ini dibacakan oleh hakim anggota Joko Subagyo dalam sidang pembacaan vonis untuk Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (4/11/2013). Dirut PT Indoguna Maria Elizabeth Liman mengaku siap memberikan fee Rp 5 ribu/Kg jika sanggup meloloskan permintaan impor perusahaannya sebanyak 8 ribu ton. Total yang bakal diterima Luthfi adalah Rp 40 miliar.

Bahkan Luthfi sendiri yang berinisiatif menambah jatah PT Indoguna menjadi 10 ribu ton. Alhasil nanti dana yang bakal didapat Luthfi melonjak menjadi Rp 50 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah adanya janji pemberian Rp 5 ribu/kg untuk perolehan tambahan kuota 8 ribu ton hingga seluruhnya dijanjikan Rp 40 miliar, Luthfi mulai bergerak," papar Joko.

Luthfi kemudian memfasilitasi pertemuan Maria dengan Mentan Suswono di Medan. Bahkan Luthfi rela kamarnya dijadikan ruang pertemuan itu.

"Bahkan Luthfi mendatangkan Suswono ke tempat kamarnya menginap yaitu suite room Hotel Aryaduta Medan," sambung Joko.

Dengan fakta persidangan itu, majelis berkeyakinan PT Indoguna telah menjanjikan fee Rp 40 miliar kepada Luthfi. Dan janji itu menjadi dorongan Luthfi untuk membantu PT Indoguna mendapat rekomendasi kuota impor.

"Karena Maria tahu Luthfi adalah Presiden PKS dan Mentan adalah kader PKS yang duduk di Dewan Syuro PKS," jelas Joko.

Menurut majelis, apa yang dilakukan Luthfi sesungguhnya bukan urusan Luthfi yang juga menjabat anggota DPR. Terlebih lagi Luthfi hendak mengubah sebuah kebijakan instansi pemerintah.

(mok/lh)


Berita Terkait