Merasa Difitnah, Hakim Vica Laporkan Suaminya ke Mabes Polri

Merasa Difitnah, Hakim Vica Laporkan Suaminya ke Mabes Polri

Andi Saputra - detikNews
Senin, 04 Nov 2013 17:59 WIB
Merasa Difitnah, Hakim Vica Laporkan Suaminya ke Mabes Polri
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Posisi hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang Vica Natalia di ujung tanduk. Karier yang telah dirintisnya bertahun-tahun terancam terpuruk karena dia dilaporkan suaminya ke pimpinan Mahkamah Agung (MA) dengan tuduhan perselingkuhan. Merasa difitnah, Vica pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan suaminya ke Mabes Polri.

"Dengan adanya tuduhan perzinahan/perselingkuhan tersebut mengakibatkan saya menderita kerugian secara moril dan materiil. Maka dalam hal ini Terlapor sudah menyerahkan semua permasalahan ini ke pihak yang berwajib yaitu Polri dan saat ini sampai tahap proses penyidikan," kata Vica kepada detikcom, Senin (4/11/2013).

Pada Rabu nanti, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang akan mengadili Vica diketuai oleh hakim agung Suwardi. Ketua kamar perdata itu akan dibantu anggota hakim agung Yulius, Sofyan Sitompul dengan 4 komisioner Komisi Yudisial (KY) yaitu Imam Anshori Saleh, Taufiqqurahman Sahuri, Eman Suparman dan Jaja Ahmad Jayus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlapor percaya jika dalam MKH nanti majelis hakim yang ditunjuk menyidangkan Terlapor akan bersikap transparan, independen, memberikan kesempatan cukup untuk membela diri dan memberikan keputusan seadil-adilnya demi menegakkan keadilan hukum di NKRI," ujar Vica yang pernah menjadi pramugari ini.

Vica merupakan hakim PN Jombang yang dilaporkan oleh suaminya sendiri pada awal 2013. Suaminya menyebut dia menjalin asmara dengan sejumlah lelaki. Hal ini dibantah tegas oleh Vica.

"Terlapor akan menggunakan hak-hak penuh Terlapor di MKH untuk membantah semua materi laporan terhadap Terlapor. Saya taat dan menghormati hukum serta aturan-aturan yang berlaku di Indonesia," pungkas Vica yang sedang menempuh proses perceraian di PN Surabaya ini.

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini