"Dengan adanya tuduhan perzinahan/perselingkuhan tersebut mengakibatkan saya menderita kerugian secara moril dan materiil. Maka dalam hal ini Terlapor sudah menyerahkan semua permasalahan ini ke pihak yang berwajib yaitu Polri dan saat ini sampai tahap proses penyidikan," kata Vica kepada detikcom, Senin (4/11/2013).
Pada Rabu nanti, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang akan mengadili Vica diketuai oleh hakim agung Suwardi. Ketua kamar perdata itu akan dibantu anggota hakim agung Yulius, Sofyan Sitompul dengan 4 komisioner Komisi Yudisial (KY) yaitu Imam Anshori Saleh, Taufiqqurahman Sahuri, Eman Suparman dan Jaja Ahmad Jayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vica merupakan hakim PN Jombang yang dilaporkan oleh suaminya sendiri pada awal 2013. Suaminya menyebut dia menjalin asmara dengan sejumlah lelaki. Hal ini dibantah tegas oleh Vica.
"Terlapor akan menggunakan hak-hak penuh Terlapor di MKH untuk membantah semua materi laporan terhadap Terlapor. Saya taat dan menghormati hukum serta aturan-aturan yang berlaku di Indonesia," pungkas Vica yang sedang menempuh proses perceraian di PN Surabaya ini.
(asp/nrl)










































