Sidang Fathanah molor dan baru dimulai pada pukul 16.45 WIB, Senin (4/11/2013). Majelis hakim yang diketuai Nawawi Pomolango membacakan secara bergantian surat putusan dengan hakim anggota yakni Aswijon, Sutio JA, I Made Hendra dan Joko Subagyo.
"Beberapa bagian dari putusan tidak dibaca lengkap. Materi mengenai surat dakwaan, materi pembelaan keseluruhan, tuntutan untuk beberapa item, keterangan saksi, terdakwa, ahli dan barang bukti," kata hakim Nawawi menjelaskan mekanisme pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia disebut mengatur pertemuan antara Maria Elizabeth dengan Luthfi Hasan yang saat itu masih menjabat anggota DPR sekaligus Presiden PKS pada akhir Desember 2013. Lewat campur tangan Luthfi, upaya meloloskan pengajuan kuota 8 ribu ton daging sapi yang diajukan Indoguna dan anak perusahaannya.
Kata jaksa, duit Rp 1,3 miliar dari total imbalan Rp 40 miliar diterima Fathanah untuk diberikan kepada Luthfi. Namun sebelum uang sampai ke tangan Luthfi, Fathanah ditangkap petugas KPK saat membawa uang Rp 1 miliar ke Hotel Le Meridien pada 29 Januari 2013.
Fathanah juga dituntut karena melakukan pidana pencucian uang. Modusnya dilakukan dengan menempatkan, mentransfer, membayar, membelanjakan total uang Rp 38,709 miliar yang didapat Fathanah dari fee pengurusan proyek.
(fdn/rmd)











































