Tanpa Didampingi Sefti, Fathanah Hadapi Vonis

Sidang Vonis Fathanah

Tanpa Didampingi Sefti, Fathanah Hadapi Vonis

- detikNews
Senin, 04 Nov 2013 16:46 WIB
Tanpa Didampingi Sefti, Fathanah Hadapi Vonis
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memulai sidang Ahmad Fathanah. Tanpa didamping istri tercinta Sefti Sanustika, Fathanah menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang Fathanah dimulai pada pukul 16.43 WIB, Senin (4/11/2013) di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel. Sidang ini molor hampir 4 jam.

Fathanah yang mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang tampak santai saat masuk ke ruang persidangan. Kepada wartawan yang mencegatnya dari ruang tunggu terdakwa, Fathanah terus menebar senyum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada sidang tuntutan Senin (21/10), Sefti juga tak mendampingi Fathanah. Jaksa KPK menuntut Fathanah hukuman 17,5 tahun penjara.

Dalam perkara korupsi, Fathanah dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang, Fathanah dituntut hukuman 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan.

Fathanah dinilai jaksa terbukti menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar dari Dirut Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman untuk diberikan ke Luthfi Hasan Ishaaq. Duit ini adalah imbalan dari total keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi.


(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads