"Kita menuntut ke depan tidak diulang kembali," kata Marty di kantornya, Jl Pejambon, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Menurut Marty, urusan penyadapan itu, pemerintah Indonesia tidak menerima tindakan yang dilakukan. "Kita tidak akan menerima tindakan seperti ini," jelasnya.
Indonesia juga akan melakukan pengkajian ulang kerjasama dengan kedua negara itu menyusul terungkapnya soal penyadapan.
"Ini juga adalah untuk mengkaji ulang kerjasama kita, pertukaran informasi kita dengan negara negara termaksud apakah Australia dan Amerika," tuturnya.
(tfq/ndr)











































