"Kita menuntut ke depan tidak diulang kembali," kata Marty di kantornya, Jl Pejambon, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Menurut Marty, urusan penyadapan itu, pemerintah Indonesia tidak menerima tindakan yang dilakukan. "Kita tidak akan menerima tindakan seperti ini," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini juga adalah untuk mengkaji ulang kerjasama kita, pertukaran informasi kita dengan negara negara termaksud apakah Australia dan Amerika," tuturnya.
(tfq/ndr)











































