"Saya datang ke kantor Hotma, namun yang tiba duluan saya. Jadi saya diterima Bapak Hotma, dan Saudara Mario," kata Sasan bersaksi dalam sidang terdakwa pegawai MA, Djodi Supratman, di Pengadilan Tipikor, Senin (4/11/2013).
Pertemuan pada Januari 2013 ini dilakukan karena Direktur PT GWI, Koestanto Hariyadi Widjaja meminta Sasan mencarikan pengacara lain terkait putusan perkara pidana di PN Jaksel dan gugatan perdata yang disidangkan di PN Jakut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula dari penipuan yang dilakukan Hutomo terkait rencana akusisi PT GWI dengan PT Buana Tambang Jaya. Hutomo pemilik PT Buana Tambang Jaya menjanjikan pengalihan izin usaha pertambangan ke PT GWI setelah PT GWI menyetor Rp 400 juta sebagai uang muka akusisi kedua perusahaan.
Di kantor LBH Mawar Saron, Sasan lebih dulu tiba dibanding Koestanto. Kepada Hotma dia menceritakan perkara hukum PT GWI. "Saya garis besarkan kejadian perkara tersebut, termasuk putusan kekalahan di PN Jaksel," sebutnya.
Hotma saat itu kata Sasan mengaku tidak bisa membantu pengurusan perkara yang diputus bebas di PN Jaksel. "Hotma mengatakan kalau di PN Jaksel sudah diputus bebas, beliau tidak bisa membantu lagi," jelasnya.
Saat itu Mario belum ikut menanggapi pembicaraan. Sasan mengenalkan Mario ke Koestanto yang baru datang di LBH Mawar Saron. "Ketemu Koestanto di lobi, saya perkenalkan Koestanto pada Mario, dia yang lebih jelas tentang perkara," ujarnya.
(fdn/gah)