"Rabu 6 November, penyidik akan memeriksa saudara Piyu dan Adiguna sebagai saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Rikwanto mengatakan, surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Adiguna dan Piyu itu sudah dilayangkan ke yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto melanjutkan, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan untuk memperjelas perkara perusakan yang dilakukan oleh Floren. Dan juga kaitan hubungan mereka dengan Floren itu.
(mei/lh)