Seperti dilansir CTS Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/10/2013), kasus bermula saat Gudang Garam tidak terima jika Ali memproduksi rokok dengan nama serupa lewat perusahaan PR Jaya Makmur. Ali berani memproduksi rokok dengan nama yang mirip karena telah mengantongi Nomor Regestrasi IDM000032226 tertanggal 21 Maret 2005 dan Nomor IDM000042757 tertanggal 14 Juli 2005 untuk jenis barang di kelas 34 dari Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal HaKI.
Untuk membatalkan merek Gudang Baru, gugatan pun dilayangkan ke PN Surabaya pada Mei 2013 lalu. Setelah bertarung selama 4 bulan lamanya, majelis PN Surabaya yang diketuai Syarifuddin Ainor Rafiek dengan anggota Unggul Ahmadi dan Suhartoyo mengabulkan permohonan Gudang Garam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, PN juga memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM Ditjen HaKI mencoret merek Gudang Baru dan Lukisan dari daftar merek. Atas kekalahan ini, Ali lalu mengajukan kasasi ke MA. Permohonan kasasi ini masih dalam proses.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini