Ustad Kecil Pembawa Prahara di Tubuh PKS

Jelang Vonis Fathanah

Ustad Kecil Pembawa Prahara di Tubuh PKS

- detikNews
Senin, 04 Nov 2013 07:29 WIB
Jakarta - Nama Ahmad Fathanah sebelumnya hampir-hampir tidak pernah terdengar gaungnya. Namun begitu terciduk KPK, pria yang memberi julukan dirinya ini dengan sebutan ustad kecil, ternyata langsung membawa malapetaka besar bagi PKS.

Mengapa PKS? Sehari setelah penangkapan Fathanah, KPK langsung menangkap Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu masih menjabat Presiden PKS. Usai ditangkap, Luthfi pun langsung diboyong ke C1, sebutan gedung KPK, untuk diperiksa secara maraton. Keduanya dijerat kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementan.

Nah, dari sinilah awal prahara PKS muncul. Sejumlah nama elite PKS mulai disebut. Mulai dari Hilmi Aminuddin dan anaknya Ridwan Hakim, Anis Matta, Hidayat Nurwahid bahkan hingga Mentan Suswono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya mereka membantah kenal Fathanah. Namun melalui bukti yang ditunjukan, KPK membalikan semuanya.

Dalam fakta persidangan, Fathanah ternyata bukan orang baru di PKS. Sosoknya sudah sering bersliweran di markas partai ini.

Sepak terjang pria asal Makassar ini bahkan tembus hingga Pilkada Walikota Makassar. Dia mengatur dana pemenangan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Fathanah meminta uang Rp 10 miliar untuk mendapat rekomendasi dukungan PKS dalam Pilgub. Namun disanggupi Ilham Arief hanya Rp 8 miliar.

Bahkan Fathanah juga disebut mencari cara agar biaya pemenangan PKS sebesar Rp 3 triliun untuk Pemilu 2014 bisa tercapai. Caranya melalui proyek di Kementan, Kemensos dan Kemenkominfo. Kebetulan ketiga kementerian itu dipimpin oleh politisi PKS.

Kedekatannya dengan Luthfi memang membuat Fathanah bisa leluasa bergerak. Dan hubungan itu juga yang akhirnya membuat PKS belum bisa tidur nyenyak.

Kini, Senin (4/10/2013) Fathanah akan menghadapi putusan majelis hakim. Dengan tuntutan 17,5 tahun penjara, kasus suap dan pencucian uang, menjadi menarik ditunggu berapa vonis yang bakal diputus oleh majelis di bawah koordinasi hakim Nawawi Pomolanggo.

(mok/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads