Hingga Minggu (3/11/2013), tersangka Ellya Ginting (21), masih dalam pemeriksaan petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan. Tetapi untuk sementara dia ditempatkan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan karena tangannya juga terkena air keras ketika menyiramkan cairan berbahaya tersebut.
Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta menyatakan identitas pelaku terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. Dari barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan keterangan beberapa saksi mengarah kepada tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi pelaku menyatakan penyiraman air keras yang menewaskan Amelia Sembiring (7) itu semula dimaksudkan untuk balas dendam terhadap ayah korban, Harmoko Sembiring (35). Pasalnya Sembiring yang bekerja sebagai satpam komplek perumahan, pernah menganiaya suami pelaku beberapa bulan lalu.
Lantas diatur skenario balas dendam. Material air keras dibeli pada Rabu (30/10) dari satu toko. Lantas pada malam itu juga sekitar pukul 19.00 WIB pelaku yang diantar suaminya naik mobil, mendatangi rumah korban di Dusun 6, Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Ketika pintu dibuka Harmoko Sembiring, Ellya segera menyiramkan air keras itu. Sembiring dapat menghindar, dan mengejar pelaku, namun dia terpaksa berbalik karena Amelia anak tunggalnya terjatuh di cairan air keras yang tergenang di lantai rumah itu.
Amelia segera dibawa ke rumah sakit terdekat, lantas dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Medan. Kondisinya yang lumayan parah tidak tertolong lagi, dan akhirnya meninggal pada pukul 03.00 WIB, Kamis (31/1/0). Pelaku ditangkap di Pekanbaru, Riau pada Jumat (1/11) lalu, dan dibawa ke Medan pada Sabtu (2/11). Sementara suaminya yang berinisial S kini dinyatakan buron.
(rul/ahy)