"Sebuah konsekuensi kalau sudah ditegakkan peraturan, aturannya tegas, petugas juga harus tegas. Tindakannya keras, tegas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Minggu (3/11/2013).
Di samping itu, Rikwanto juga meminta kepada masyarakat untuk tidak berpikir skeptis dan pesimistis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto melanjutkan, aturan denda maksimal Rp 500 ribu dan Rp 1 juta bagi pelanggar motor dan mobil, sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Namun, aturan denda tilang tersebut pada prakteknya tidak diterapkan di persidangan tilang.
"Di pengadilan paling tinggi denda Rp 200 ribu," ujarnya.
Untuk itu, sebagai efek jera, maka pihak kepolisian bersama dengan Pemda DKI akan menerapkan denda tilang tersebut hingga ke tingkat pengadilan.
"Hakim diminta, diharapkan dengan konsep efek jera ini, juga bisa menjatuhkan denda tertinggi," imbuhnya.
(mei/nrl)










































