Soal Denda Penerobos Busway Rp 1 Juta, Polisi Jamin Tak Ada Pungli

Soal Denda Penerobos Busway Rp 1 Juta, Polisi Jamin Tak Ada Pungli

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 03 Nov 2013 14:49 WIB
Soal Denda Penerobos Busway Rp 1 Juta, Polisi Jamin Tak Ada Pungli
Razia gabungan penerobos busway
Jakarta - Sejumlah pihak menilai pemberlakuan denda tilang maksimal Rp 1 juta untuk mobil dan Rp 500 ribu bagi motor akan dimanfaatkan oknum petugas lalu lintas di lapangan untuk melakukan pungli. Namun, pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menjamin bahwa tindakan pungli bagi penerobos jalur busway tidak akan terjadi.

"Sebuah konsekuensi kalau sudah ditegakkan peraturan, aturannya tegas, petugas juga harus tegas. Tindakannya keras, tegas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Minggu (3/11/2013).

Di samping itu, Rikwanto juga meminta kepada masyarakat untuk tidak berpikir skeptis dan pesimistis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harap berpikirnya dibalik saja. Kalau saya tidak melanggar kan tidak masalah, jadi tidak perlu berpikir seperti itu," jelas Rikwanto.

Rikwanto melanjutkan, aturan denda maksimal Rp 500 ribu dan Rp 1 juta bagi pelanggar motor dan mobil, sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Namun, aturan denda tilang tersebut pada prakteknya tidak diterapkan di persidangan tilang.

"Di pengadilan paling tinggi denda Rp 200 ribu," ujarnya.

Untuk itu, sebagai efek jera, maka pihak kepolisian bersama dengan Pemda DKI akan menerapkan denda tilang tersebut hingga ke tingkat pengadilan.

"Hakim diminta, diharapkan dengan konsep efek jera ini, juga bisa menjatuhkan denda tertinggi," imbuhnya.

(mei/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini