Polda Metro Jaya menilang 1.672 kendaraan yang menerobos jalur busway. Hal ini berdasarkan hasil operasi selama 4 hari dari 30 Oktober-2 November 2013.
"Mohon izin melaporkan rekapitulasi hasil penindakan dan pelanggaran lalu lintas di jalur busway. Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya 30 Oktober-2 November 2013 jumlah tilang 1.672," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono dalam rilisnya, Sabtu (2/11/2013).
Menurut Hindarsono, barang bukti yang disita yakni 1.039 SIM, 633 STNK. Namun hingga kini belum ada kendaraan yang disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Jakarta Barat ada 233 tilang. Di Jakarta Utara 43 tilang. Jakarta Pusat 130 tilang, Jakbar 233 tilang, Jaksel 53, dan Jaktim 152," kata Hindarsono.
Dari jenis kendaraannya, penerobos sepeda motor 1.055, kendaraan pribadi 431, angkutan umum 135, dan kendaraan beban 51.
Penerapan denda Rp 1 juta bagi mobil dan Rp 500 ribu bagi motor belum ditentukan waktunya. Pihaknya masih akan melakukan sosialisasi.
(nwy/nwk)










































