Transaksi di 15 Rekening Akil Tidak Wajar, Terima Transfer dari Pengacara

Transaksi di 15 Rekening Akil Tidak Wajar, Terima Transfer dari Pengacara

- detikNews
Jumat, 01 Nov 2013 22:14 WIB
Transaksi di 15 Rekening Akil Tidak Wajar, Terima Transfer dari Pengacara
Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKH MK) menyatakan Akil Mochtar melanggar kode etik hakim konstitusi dan kemudian memecatnya. Salah satu pelanggaran Akil adalah memiliki 15 rekening yang tidak wajar.

"Hakim Terlapor mempunyai dana yang tersimpan di 15 rekening bank, dan istrinya mempunyai dana di lima rekening bank dengan jumlah dan lalu lintas transaksi keuangan yang tidak wajar,'' ujar anggota MKMK, Mahfud MD, saat membacakan hasil temuan dalam sidang pleno putusan MKH MK yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Mahfud juga mengungkapkan, adanya temuan transaksi yang tidak wajar dengan menggunakan rekening sekretaris YS dan sopir DYR. Tak hanya itu, majelis kehormatan juga menemukan adanya transaksi keuangan dalam rekening Akil yang dilakukan pihak berperkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa diduga ada transaksi keuangan dalam rekening hakim terlapor yang dilakukan STA, kuasa hukum para pihak yang berperkara dan pihak-pihak lain yang berperkara di MK," kata Mahfud.

Penyerahan uang kepada Akil oleh pihak berperkara itu dilakukan melalui transfer bank dan juga setoran tunai.

"Padahal hakim konstitusi dilarang meminta atau menerima hadiah atau uang dari pihak yang berperkara," kata Mahfud.

(/dha)


Berita Terkait