"Hakim Terlapor mempunyai dana yang tersimpan di 15 rekening bank, dan istrinya mempunyai dana di lima rekening bank dengan jumlah dan lalu lintas transaksi keuangan yang tidak wajar,'' ujar anggota MKMK, Mahfud MD, saat membacakan hasil temuan dalam sidang pleno putusan MKH MK yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Mahfud juga mengungkapkan, adanya temuan transaksi yang tidak wajar dengan menggunakan rekening sekretaris YS dan sopir DYR. Tak hanya itu, majelis kehormatan juga menemukan adanya transaksi keuangan dalam rekening Akil yang dilakukan pihak berperkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyerahan uang kepada Akil oleh pihak berperkara itu dilakukan melalui transfer bank dan juga setoran tunai.
"Padahal hakim konstitusi dilarang meminta atau menerima hadiah atau uang dari pihak yang berperkara," kata Mahfud.
(/dha)










































