Menurut Kapolsek Tambora, Kompol Deddy Tabrani, awal penangkapan dimulai dari keterangan tersangka Asril yang mengatakan, barang 116 gram sabu yang ditemukan polisi merupakan barang dari Zaenudin.
"Lalu Kamis (31/10) anggota langsung berangkat ke rumah Zaenudin yang berada di Perumahan Taman Yasmin Bogor. Di rumah tersebut ternyata anggota menemukan 69 kg ganja dan 1,1 kg yang diduga shabu," ujar Deddy di Polsek Tambora, Jumat (1/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan sabu didapat dari Kalisari, Jakarta Timur dan rencananya untuk sabu akan dijual di wilayah Jakarta dan Bogor," ujar Deddy.
Deddy mengatakan, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya, Polsek Tambora berhasil menangkap Bahrun di Jalan Kandang Roda, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Dari tangan Bahrun diamankan 116 gram sabu.
Dari pengakuan Bahrun, dirinya mendapatkan barang dari Asril (38) warga Aceh dan akan melakukan transaksi di rest area Cibubur. Anggota Polsek Tambora langsung meluncur ke lokasi dan berhasil menemukan Asril dan Abdullah.
Mengetahui ada polisi, Asril dan Abdullah langsung kabur menggunakan mobil Avanza Silver B 8017 TOA. Melihat kedua tersangka kabur, polisi mencoba mengejar tapi mendapat perlawanan, lalu polisi mengeluarkan tembakan peringatan.
Mendengar tembakan petugas keduanya tetap melawan, akhirnya petugas melayangkan timah panas kearah Abdullah. Asril yang berada dikemudi langsung membawa mobilnya dengan cepat sampai petugas tidak dapat mengejar. Pelarian Asril terhenti ketika berhasil diamankan Polsek Cimahi, Bandung pada Rabu (30/10/2013) sore.
(spt/mpr)