Razia Penerobos Busway, Polisi Tilang 25 Motor dan 3 Mobil

Razia Penerobos Busway, Polisi Tilang 25 Motor dan 3 Mobil

- detikNews
Jumat, 01 Nov 2013 18:55 WIB
Jakarta - Satuan petugas lantas Polres Jakarta Barat melakukan razia di Grogol jelang diberlakukannya denda bagi pengguna jalan penerobos jalur TransJakarta Sebanyak 25 motor dan 4 mobil terkena tilang ditempat.

"Yang kita tilang 25 sepeda motor, 3 mobil pribadi dan 4 kendaraan umum," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, AKBP Ipung Purnomo saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2013).

Ipung mengatakan, terkait dengan peraturan baru dengan menerapkan denda, pihak kepolisian dalam razia hanya memberika sanksi tilang ditempat. "Soalnya kalau masalah denda itu wewenang pengadilan," ujar Ipung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roby salah satu pengendara yang terkena razia mengaku menerobos jalur busway lantaran untuk menhindari kemacetan.

"Kalau lewat busway jadi tidak kena macet," imbuh Roby.

(spt/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads