"Lebih cepat lebih baik. Supaya DPR dapat segera mengirimkan," kata Hamdan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (1/11/2013).
Hakim MK seharusnya memang berjumlah sembilan orang. Terdiri dari masing-masing tiga orang yang diajukan presiden, MA dan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yakin DPR tidak perlalu didesak," kata Hamdan.
(fjr/lh)