"Lebih cepat lebih baik. Supaya DPR dapat segera mengirimkan," kata Hamdan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (1/11/2013).
Hakim MK seharusnya memang berjumlah sembilan orang. Terdiri dari masing-masing tiga orang yang diajukan presiden, MA dan DPR.
Akil merupakan hakim MK yang disodorkan oleh DPR. Oleh karena itu pengganti Akil, ialah orang yang diajukan oleh DPR.
"Saya yakin DPR tidak perlalu didesak," kata Hamdan.
(/lh)











































