Anggota Komisi III: Seharusnya Akil Diberhentikan dengan Rasa Marah

Anggota Komisi III: Seharusnya Akil Diberhentikan dengan Rasa Marah

- detikNews
Jumat, 01 Nov 2013 17:52 WIB
Akil Mochtar (Hasan/ detikcom)
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat setuju Akil Mochtar diberhentikan dengan tidak hormat. Bahkan, seharusnya Akil diberhentikan dengan kata-kata yang lebih keras dari sekadar tidak hormat.

"Seharusnya, kalau ada, dengan kata-kata yang lebih keras. Diberhentikan dengan marah disertai rasa jengkel," kata Martin kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Martin menilai Akil pantas diberi kata-kata yang lebih keras karena kasusnya telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi kasus dugaan suapnya disertai dengan adanya narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini membuktikan bahwa ternyata masalah narkoba juga ada pada pimpinan nasional," ujarnya.

Untuk pemilihan Ketua MK, Martin berpesan agar dipilih orang yang memiliki rekam jejak bersih. Kepentingan bangsa harus jadi pertimbangan utama dalam memilih pengganti Akil.

"Tidak masalah dari parpol, yang penting rekam jejaknya baik," tuturnya.

(trq/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads