"Klien kami selaku Kepala Cabang Utama sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada," kata pengacara Masrie, Slamet Yuwono, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/10/2013).
Advokat dari kantor OC Kaligis ini akan mempelajari fakta dan dokumen yang ada seberapa mendalam keterlibatan Masrie. Pihak Masrie juga menyangkal mobil mewah yang dipamerkan Mabes Polri hasil pencucian Masrie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil yang dimaksud yaitu Mercy E300 putih B 741 NDH, Mercy SLK 300 kuning B 1 ADG, Toyota Vellfire putih B 1650 RL, Hummer H3 hitam B 741 FKD, Honda Jazz putih F 39 A, Honda CRV hitam F 1288 L, Honda Freed putih F 639 CW, Toyota Fortuner putih F 1030 DO, Toyota Altis hitam F 1649 DK, dan sebuah moge Honda Goldwing F6B belum bernopol.
Kasus ini juga menyeret Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Haerulli Hermawan, dan Account Officer BSM Bogor John Lopulisa. Sementara seorang lagi, Iyan Permana adalah yang mengajukan permohonan dana kredit rumah 197 debitur. Namun ternyata 113 di antaranya adalah debitur fiktif rekaan Iyan.
Akibat kredit fiktif ini, BSM menggelontorkan dana sejumlah Rp 102 miliar pada tahun 2012. Kasus ini terbongkar karena audit dari BSM pusat yang menilai adanya kejanggalan atas pengucuran dana ini.
Para tersangka kini sudah diberhentikan dari kantornya. Mereka kini ditahan di rutan Mabes Polri.
"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan atas klien kami, Agustinus Masrie," pungkas Slamet.
(asp/nrl)