Penerobos Busway Dianggap Menzalimi Penumpang Transjakarta

Kontroversi Denda Penerobos Busway

Penerobos Busway Dianggap Menzalimi Penumpang Transjakarta

- detikNews
Jumat, 01 Nov 2013 16:48 WIB
Fotografer - Hasan Al Habshy
Jakarta - Masyarakat pengguna angkutaan Transjakarta mendukung penerapan denda Rp 500 ribu-Rp 1 juta bagi penerobos jalur busway. Ketua Komunitas Suara Transjakarta David Chyn menyatakan sangat setuju jika denda tilang bagi penerobos diperbesar sehingga lebih memberikan efek jera.

Bahkan, ia berharap pelanggar bisa dijatuhi hukuman sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2007 yakni minimum 30 hari kurungan atau denda Rp 5 juta dan maksimal kurungan 180 hari serta denda Rp 50 juta. “Karena penerobos itu telah menzalimi 85 orang yang ada di dalam bus (Transjakarta),” kata dia saat berbincang dengan detikcom, Kamis (31/10).

Selama ini pemerintah memang sudah menerapkan denda untuk pelanggaran umum ringan sebesar Rp 50 ribu. Namun hal itu tidak efektif membuat masyarakat tertib berlalu lintas dan mencegah penerobos jalur busway. Selain karena jumlah denda yang tidak signifikan, David juga menyayangkan petugas yang tidak tegas dan cenderung membiarkan pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Itu tidak efektif dan kadang terkesan menjebak, karena Polantas sering melakukan diskresi dan membiarkan pelanggaran," ujar dia. "Saya tida tahu kalau alasan kekurangan petugas, karena penindakan pelanggaran adalah kewajiban mereka."

Dia menekankan, petugas di lapangan pun harus terus didorong agar konsisten menerapkan aturan. Diskresi hanya untuk situasi yang benar-benar emergency. Kalau jalur lancar dan bus nyaman, maka orang akan semakin banyak yang berpindah naik Transjakarta dan jalur regular pun akan berkurang kemacetannya.

Berbeda dengan David, aturan denda yang kini tengah digodok Direktorat Lalu Lintas Polda Metro di kejaksaan ini dianggap serba salah oleh Herman, 25 tahun. Pria yang sehari-hari menggunakan sepeda motor untuk menuju tempat kerjanya di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, itu mengatakan peraturan tersebut memang bisa membuat jalur busway akan makin lancar. “Tapi sebaliknya, jalur reguler kan akan makin macet,” kata dia kepada detikcom, Kamis (31/10).

Pengamat transportasi Darmaningtyas melihat bila penerapan peraturan baru itu dijalankan dengan konsisten oleh petugas di lapangan otomatis mendorong sterilisasi busway.

Direktur Institute Studi Transportasi (Instran) ini menegaskan, jika jalur Transjakarta sudah makin lancar, masyarakat pun akan terdorong untuk menggunakan angkutan umum dan otomatis mengurangi kendaraan pribadi.

“Armada busnya juga cukup kok, lagi pula akhir tahun akan ada penambahan bus. Kalau menunggu semua sempurna artinya penegakan itu harus menunggu setelah ada sekian unit Transjakarta, ya enggak akan jadi-jadi sampai kapan pun,” ujar Darmaningtyas kepada detikcom, Kamis (31/10).


(brn/brn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads